Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur Watubun meminta proyek pembangunan lahan parkir Kodam XV/Pattimura di kawasan sempadan Sungai Wai Tomu, Kota Ambon, dihentikan sementara. Ia menegaskan, aktivitas pembangunan baru boleh dilanjutkan setelah seluruh persyaratan perizinan dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Tujuannya baik, maksudnya baik, tetapi hendaknya dipertimbangkan dari aspek prinsip hukum. Kalau belum ada izin, sebaiknya dihentikan sementara sambil mengurus izin,” ujar Benhur di Gedung DPRD Maluku, dikutip Jumat (30/10/2026).
Benhur menegaskan tujuan pembangunan yang dinilai baik tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan prinsip-prinsip hukum. Menurutnya, setiap proyek pembangunan, termasuk yang berada di kawasan sempadan sungai, harus terlebih dahulu memenuhi ketentuan perizinan.
Ia menjelaskan, peninjauan dan permintaan penghentian sementara proyek tersebut berawal dari aspirasi masyarakat yang diserap Wakil Ketua DPRD Maluku Asis Sangkala bersama sejumlah anggota DPRD. Aspirasi itu kemudian dibahas dalam pertemuan dengan Pangdam XV/Pattimura.
"Kami rasa ini penting agar setiap proses pembangunan di ruang publik tetap mematuhi prosedur hukum yang berlaku," ucapnya.
Benhur, yang juga menjabat Ketua DPD PDI Perjuangan Maluku, meminta agar imbauan penghentian sementara tersebut benar-benar dilaksanakan secara konsisten di lapangan. Ia mengingatkan, proyek yang tetap berjalan tanpa kejelasan perizinan berpotensi memunculkan pertanyaan publik mengenai ketegasan aparat dan pihak berwenang dalam menegakkan aturan.
"DPRD Maluku juga mendesak adanya kejelasan sikap serta tindak lanjut dari pihak berwenang untuk memastikan status perizinan tuntas sebelum aktivitas konstruksi kembali dilanjutkan," kata Benhur menambahkan.
Menurut Benhur, polemik pembangunan lahan parkir di kawasan sempadan Sungai Wai Tomu harus menjadi pengingat bahwa kepatuhan terhadap hukum merupakan syarat utama dalam setiap pelaksanaan pembangunan. Ia berharap seluruh pihak mengedepankan prosedur dan memastikan persoalan perizinan diselesaikan sebelum pekerjaan konstruksi kembali dilakukan.

















































































