Jokowi Akan Tunjuk Wakil Menteri Untuk Tito Karnavian

"Dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden".
Rabu, 05 Januari 2022 17:30 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri. Salah satu poin aturan itu adalah penambahan wakil menteri dalam negeri (Wamendagri) untuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Baca:Jokowi Bakal AngkatWakil MenteriUntukRisma

Posisi wakil menteri dalam negeri diatur dalam pasal 2. Jokowi punya kewenangan untuk menentukan dan memberhentikan pejabat di posisi tersebut.

Dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden, bunyi pasal 2 ayat (1) Perpres Nomor 114 Tahun 2021.

Wakil menteri dalam negeri berposisi di bawah menteri dalam negeri. Ia pun bertanggung jawab kepada menteri dalam negeri.

Baca juga :