Jokowi Bakal Angkat Wakil Menteri Untuk Risma

"Dalam memimpin Kementerian Sosial, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden".
Jum'at, 24 Desember 2021 00:00 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial (Kemensos). Salah satu poin dalam perpres itu adalah penambahan posisi wakil menteri sosial.

Baca:Galau UMP DKI, 76 Orangnya Anies Digaji Rakyat Apa Kerjanya?

Jabatan wamensos dituang dalam pasal 2 Perpres Nomor 110 Tahun 2021. Aturan itu tidak ada pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial.

Dalam memimpin Kementerian Sosial, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden, bunyi pasal 2 ayat (1) perpres yang diunggah laman Setkab, Kamis (23/12).

Wakil menteri sosial diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Pejabat it berposisi di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri sosial.

Baca juga :