Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua dan Wakil Presiden Maruf Amin ditunjuk untuk memimpin badan pengarah ini.
Baca:Sekjen Hasto Tanggapi Maraknya Kemunculan Relawan Capres
Pada hari ini, Senin (24/10), Perpres ini diterbitkan dengan Nomor 121 Tahun 2022. Badan pengarah yang bekerja di bawah Presiden ini bertugas untuk melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan Otonomi Khusus di wilayah Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Perpres tersebut, Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua atau Badan Pengarah Papua dipimpin oleh Wakil Presiden Maruf Amin sebagai ketuanya.
Kemudian anggota Badan Pengarah Papua terdiri dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, serta satu orang perwakilan dari setiap provinsi di Papua.