Jokowi Genjot Penerimaan Negara Lebih Besar dari Freeport

PP kata Sri Mulyani, termuat berbagai skenario yang intinya tetap memberikan penerimaan negara lebih besar. Mulai dari harga emas, PPh, PPN
Selasa, 17 Juli 2018 23:58 WIB Jurnalis - Abdullah Gunawan

Jakarta, Gesuri.id - Pemerintah Presiden Jokowi melalui Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, saat ini tengah menyusun aturan stabilitas investasi untuk menjamin kelangsungan kegiatan Freeport, termasuk diatur pula penerimaan negara yang lebih besar.

Aturan tersebut akan dirilis dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

PP Stabilitas mengenai freeport adalah mengatur keseluruhan kewajiban penerimaan negara yang berasal dari Freeport, karena mandat yang disampaikan UU (Undang-Undang) minerba Pasal 169, pasalnya itu kita harus mendapatkan penerimaan negara lebih tinggi kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/7).

Dalam PP kata Sri Mulyani, termuat berbagai skenario yang intinya tetap memberikan penerimaan negara lebih besar. Mulai dari harga emas, PPh, PPN, hingga pajak yang dipungut oleh daerah.

Dengan demikian, kita dapatkan gambaran penerimaan negara harus lebih besar dari yang diperoleh dari contract of work. Seluruh komponen ini sekarang kita sudah masukan dalam draft lampiran IUPK, terang mantan Direktur Pelaksana World Bank.

Baca juga :