Jokowi Hapus PPH Dividen, Pangkas PPH Badan & Denda Pajak

Jokowi siapkan RUU tentang ketentuan dan fasilitas perpajakan.
Rabu, 04 September 2019 09:11 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Pemerintah Jokowi menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian, yang mencakup berbagai substansi yang sangat penting.

RUU ini adalah untuk meningkatkan perekonomian Indonesia. Dalam bentuk meningkatkan pendanaan investasi, menyesuaikan prinsip income perpajakan untuk wajib pajak orang pribadi, menggunakan azas teritorial, mendorong kepatuhan wajib pajak secara sukarela, menciptakan keadilan dalam iklim berusaha di dalam negeri, dan menempatkan berbagai fasilitas perpajakan di dalam satu perundang-undangan, kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kepada wartawan usai mengikuti rapat terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (3/9) petang.

Baca:Inilah Sektor Investasi yang Mendapat InsentifPajak Jokowi

Beberapa poin penting dari RUU ini diuraikan oleh Menkeu Sri Mulyani Indrawati, yaitu:

Pertama, yang menyangkut pengaturan yang berhubungan dengan tarif pajak penghasilan. RUU ini nanti akan menyangkut tiga undang-undang yang bisa yang dalam hal ini akan terkoreksi atau terkena, yaitu Undang-Undang PPH (Pajak Penghasilan), Undang-Undang PPN (Pajak Pertambahan Nilai), dan Undang-Undang KUP (Ketentuan Umum Perpajakan).

Baca juga :