Jokowi: Insinyur Yang Lakukan Praktik Harus Teregistrasi

Keinsinyuran mencakup disiplin teknik Keinsinyuran dan bidang Keinsinyuran.
Senin, 29 April 2019 16:36 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran.

Hal itu dilakukan atas pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3),Pasal 8 ayat (3), Pasal 17, Pasal 22, dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, pada 12 April 2019.

Lingkup Pengaturan dalam PP ini meliputi: a. disiplin teknik Keinsinyuran, dan bidang Keinsinyuran; b. program profesi Insinyur; c. registrasi Insinyur; d. Insinyur Asing; dan e. pembinaan Keinsinyuran.

Keinsinyuran mencakup disiplin teknik Keinsinyuran dan bidang Keinsinyuran, bunyi Pasal 3 PP ini.

Disiplin teknik Keinsinyuran, menurut PP ini, merupakan bagian dari rumpun ilmu terapan sebagai aplikasi ilmu dalam teknik dengan menggunakan kepakaran dan keahlian berdasarkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan nilai tambah dan daya guna secara berkelanjutan dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan, kemaslahatan, serta kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Baca juga :