Jokowi: Komisi Yudisial Telah Jalankan Fungsi Preventif

Fungsi preventif dengan menyelenggarakan pelatihan pemantapan kode etik penyempurnaan pedoman perilaku bagi 412 hakim.
Senin, 19 Agustus 2019 14:04 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa Komisi Yudisial (KY) telah menjalankan fungsi preventifnya dengan menyelenggarakan pelatihan pemantapan kode etik penyempurnaan pedoman perilaku bagi 412 hakim. Selain itu, lanjutnya, pemantauan 93 perkara persidangan yang menjadi perhatian publik.

KY juga telah menjalankan fungsi represifnya, dengan merekomendasikan kepada MA untuk menjatuhkan sanksi ringan hingga berat kepada 55 hakim, ujar Jokowi saat memaparkan kinerja lembaga kehakiman termasuk Komisi Yudisial (KY) dalam Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat di Gedung MPR DPR DPD RI Jakarta, Jumat (16/8), dilansir dari neraca.co.id, Senin (19/8).

KY terus berupaya memajukan akuntabilitas dalam pengelolaan peradilan, KY telah menjalankan fungsi pre-emtif dengan mengusulkan pengangkatan empat orang calon hakim agung, Jokowi menambahkan.

Selain menyampaikan kinerja KY, dalam kesempatan tersebut Jokowi juga menyampaikan kinerja Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam paparannya atas kinerja MA, Jokowi menyampaikan apresiasinya atas inovasi yang dilakukan oleh MA dalam pembangunan hukum di Indonesia.Saya mengapresiasi upaya MA dalam mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Saya mendukung upaya MA untuk mempermudah rakyat dalam mencari keadilan, ujar Jokowi.

Baca juga :