Jokowi Luncurkan Perpres Pengadaan Alat Pertahanan-Keamanan

Segala alat perlengkapan untuk mendukung pertahanan negara serta keamanan dan ketertiban negara.
Rabu, 08 Mei 2019 19:02 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Jakarta, Gesuri.id - Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Produk Industri Pertahanan dengan Kontrak Jangka Panjang.

Hal itu untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang selanjutnya disebut Alpalhankam, menurut Perpres tersebut adalah segala alat perlengkapan untuk mendukung pertahanan negara serta keamanan dan ketertiban negara.

Disebutkan dalam Perpres tersebut, Industri Pertahanan menghasilkan Alpalhankam yang terdiri atas: a. alat utama sistem senjata; b. alat pendukung; dan c. alat perlengkapan.

Pengadaan Alpalhankam sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan dengan Kontrak Jangka Panjang, bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres tersebut.

Sedangkan untuk pengadaan Alpalhankam sebagaimana dimaksud huruf b dan c, menurut Perpres ini, dilakukan dengan Kontrak Jangka Panjang jika memenuhi kriteria: a. digunakan sebagai alat material khusus Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri); dan b. digunakan sebagai alat utama dalam rangka melaksanakan tugas pokok kementerian dan/atau lembaga.

Baca juga :