Jokowi Naikkan Gaji ASN, Tata Kelola Birokrasi Harus Membaik

Kenaikan gaji aparatur sipil negara tersebut tertulis dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Senin, 25 Maret 2019 23:38 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Jakarta, Gesuri.id - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali mendapatkan angin segar. Pasalnya, Presiden Jokowi telah resmi menandatangani aturan tentang kenaikan gaji PNS tahun 2019 rata rata 5 persen.Kenaikan gaji aparatur sipil negara tersebut tertulis dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan ke 18 atas peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Mengutip dari salinan PP tersebut, aturan ini telah ditandatangani Joko Widodo pada 13 Maret 2019 lalu. Dengan pertimbangan meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, maka pemerintah perlu menaikkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.Selanjutnya, tidak lama lagi atau dalam hitungan hari Kementrian Keuangan akan mengeluarkan peraturan atau petunjuk teknis berupa PMK beserta surat edaran (SE) dari Ditjen Perbendaharaan sebagai dasar pembayaran rapel atau kenaikan gaji PNS Tahun 2019.

Presiden Jokowi juga menyampaikan bahwa rencana kenaikan gaji PNS ini akan terealisasi bulan depan atau April.Ini PP-nya baru disiapkan. Saya kira ini Maret ini akan selesai sehingga awal April nantu sudah bisa diberikan kenaikan itu kepada bapak ibu sekalian, dirapel, tutur Jokowi.Pihaknya menjelaskan bahwa saat ini Peraturan Pemerintah (PP) tentang kenaikan gaji itu tengah dirampungkan. Sementara kenaikan gaji dari Januari akan dirapel.

Bendahara negara pun menyiapkan alokasi anggaran sekitar Rp 215 trilliun untuk membayar gaji PNS dan pensiunan, yang mencakup kenaikan gaji rata rata 5 persen pembayaran gaji ke-13 dan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun depan.Mengutip aturan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil, besaran gaji pokok PNS saat ini masih sama dengan tahun 2015.

Dalam peraturan itu disebutkan, gaji pokok PNS jabatan terendah atau golongan IA dengan masa kerja 0 tahun ialah sebesar Rp 1.486.500. Kemudian untuk golongan III A dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.456.700. Sedangkan untuk golongan tertinggi PNS atau golongan IVE masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.620.000.

Baca juga :