Jokowi & PM Singapura Sepakati Penyesuaian FIR & Ekstradisi

Jokowi: Untuk perjanjian ekstradisi dalam perjanjian yang baru ini masa retroaktif diperpanjang dari semula 15 tahun menjadi 18 tahun.
Selasa, 25 Januari 2022 16:00 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan PM Singapura Lee Hsien Loong menyaksikan penandatanganan sejumlah nota kesepahaman antara Indonesia dan Singapura. Salah satu yang disepakati adalah penyesuaian flight information region (FIR).

Penandatangan nota kesepahaman itu dilakukan di Bintan, Kepulauan Riau, seperti disiarkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (25/1). Selain soal FIR, ada sejumlah nota kesepahaman lainnya yang disepakati.

Penandatangan nota kesepahaman itu dilakukan oleh kedua menteri dari kedua negara. Dari Indonesia, ada Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menhub Budi Karya Sumadi, Menhan Prabowo Subianto, hingga Menkumham Yasonna Laoly.

Baca:Pimpin Ibu Kota Baru? Ahok: Tidak Tahu Telah Dipilih.

Selain perjanjian mengenai FIR, Indonesia-Singapura juga menyepakati perjanjian mengenai ekstradisi. Ada juga pernyataan bersama mengenai kerja sama pertahanan dari menteri kedua negara.

Baca juga :