Jokowi Sahkan Perjanjian Penerbangan Indonesia-Turki

Untuk meningkatkan konektivitas di bidang angkutan udara dalam rangka mendukung kegiatan perekonomian.
Kamis, 01 Agustus 2019 12:11 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2019 tentang Pengesahan Air Transport Agreement between the Goverment of the Republic of Indonesia and the Govermenent of tfe Republic of Turkey Relating to Scheduled Air Transport.

Hal itu atas pertimbangan untuk meningkatkan konektivitas di bidang angkutan udara dalam rangka mendukung kegiatan perekonomian khususnya perdagangan barang dan jasa, investasi, dan pergerakan orang dari kedua negara. Maka, pemerintah memandang perlu mengesahkan Persetujuan Hubungan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki terkait dengan Angkutan Udara Berjadwal.

Mengesahkan Air Transport Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Turkey relating to Scheduled Air Transport (Persetujuan Hubungan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki terkait dengan Angkutan Udara Berjadwal) yang telah ditandatangani pada tanggal 18 Februari 1993 di Jakarta, Indonesia, bunyi Pasal 1 ayat (1) Perpres ini.

Pasal 2 Perpres ini menyebutkan, Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 8 Juli 2019 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

Persetujuan hubungan udara Indonesia-Turki itu sendiri sudah ditandatangani pada 18 Februari 1993 di Jakarta oleh perwakilan pemerintah kedua negara, yang dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum bagi pengaturan penerbangan sipil bagi Indonesia dengan Turki.

Baca juga :