Tangsel, Gesuri.id - Prabu Sutisna, Sekretaris DPC Repdem Tangerang Selatan mengatakan pengesahan Peraturan Pemerintah tentang hukuman kebiri kimia alat pendektesi kimia untuk pelaku predator anak (Pedofilia) bukti hadirnya negara dengan menjamin secara konstitusi warga negara dan melindungi generasi masa depan bangsa yaitu anak.
Baca:Anton: Pelarangan FPI Tak Perlu Melalui Pengadilan
Karena, lanjutnya, anak sebagai tonggak masa depan bangsa harus diberikan kepastian hukum.
Bagi kami negara sudah hadir dengan cara mengesahkan peraturan berarti menjamin secara hukum dijamin konstitusi sesuai Pasal 1 ayat (3) UUD NKRI 1945, Negara Indonesia Adalah Negara Hukum, tegasnya.