Jokowi Sahkan PP Hukuman Bagi Pedofilia Bukti Negara Hadir

Karena anak sebagai tonggak masa depan bangsa harus diberikan kepastian hukum.
Senin, 04 Januari 2021 14:13 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Tangsel, Gesuri.id - Prabu Sutisna, Sekretaris DPC Repdem Tangerang Selatan mengatakan pengesahan Peraturan Pemerintah tentang hukuman kebiri kimia alat pendektesi kimia untuk pelaku predator anak (Pedofilia) bukti hadirnya negara dengan menjamin secara konstitusi warga negara dan melindungi generasi masa depan bangsa yaitu anak.

Baca:Anton: Pelarangan FPI Tak Perlu Melalui Pengadilan

Karena, lanjutnya, anak sebagai tonggak masa depan bangsa harus diberikan kepastian hukum.

Bagi kami negara sudah hadir dengan cara mengesahkan peraturan berarti menjamin secara hukum dijamin konstitusi sesuai Pasal 1 ayat (3) UUD NKRI 1945, Negara Indonesia Adalah Negara Hukum, tegasnya.

Baca juga :