Ikuti Kami

Jokowi Sahkan PP Hukuman Bagi Pedofilia Bukti Negara Hadir

Karena anak sebagai tonggak masa depan bangsa harus diberikan kepastian hukum.

Jokowi Sahkan PP Hukuman Bagi Pedofilia Bukti Negara Hadir
Presiden Jokowi.

Tangsel, Gesuri.id - Prabu Sutisna, Sekretaris DPC Repdem Tangerang Selatan mengatakan pengesahan Peraturan Pemerintah tentang hukuman kebiri kimia alat pendektesi kimia untuk pelaku predator anak (Pedofilia) bukti hadirnya negara dengan menjamin secara konstitusi warga negara dan melindungi generasi masa depan bangsa yaitu anak.

Baca: Anton: Pelarangan FPI Tak Perlu Melalui Pengadilan

Karena, lanjutnya, anak sebagai tonggak masa depan bangsa harus diberikan kepastian hukum.

"Bagi kami negara sudah hadir dengan cara mengesahkan peraturan berarti menjamin secara hukum dijamin konstitusi sesuai Pasal 1 ayat (3) UUD NKRI 1945, Negara Indonesia Adalah Negara Hukum," tegasnya.

Menurutnya, setelah mengalami pengujian norma, dan pengujian di Mahkamah Konstitusi maka hadirnya Peraturan Pemerintah nomor 70 tahun 2020, penting untuk kepastian secara teknis yuridis perlindungan anak dan perempuan.

Oleh sebab itu, ujarnya, pihaknya bersama-sama apresiasi pemerintah, termasuk Pak Jokowi Presiden Republik Negara Indonesia khususnya sudah komitmen untuk membawa kepastian hukum bagi warga negaranya. 

Baca: HUT 48, PDI Perjuangan Gerakkan Penghijauan, Bersih Ciliwung

"Tapi jangan lupa hadirnya Pak Jokowi sebagai Presiden tentu ada ide dan gagasan PDI Perjuangan untuk memperjuangkan hak rakyat wong cilik dan ini salah satu bentuk praktek ideologi yang sudah dilakukan," ujar Bung Ronald Adelius, Ketua DPC Repdem Kota Tangerang Selatan.

Menurutnya, rakyat semakin cerdas, rakyat semakin pintar untuk memilih pemimpin yang mempunyai ide dan gagasan termasuk Partai PDI Perjuangan yang paham akan betul apa yang diinginkan rakyat juga dapat melahirkan banyak pemimpin progresif dan revolusioner.

Quote