Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan 2.706 sertifikat hak atas tanah kepada rakyat, di kantor Bupati Kupang, Rabu (21/8) siang.
Dalam sambutannya Presiden Jokowi mengatakan, bahwa sertifikat itu adalah tanda bukti hukum hak atas tanah yang dimiliki. Di sertifikat itu tertulis nama pemilih, luas tanah, dan di desa mana alamatnya.
Baca:KebijakanSertifikat Tanah JokowiSudah Sesuai Aturan
Kalau udah pegang seperti ini, enak. Ada orang datang ngaku-ngaku ini tanah saya, bukan ini tanah saya. Ini sertifikatnya ada, namanya di sini ada, luasnya ada di sini ada, desanya di sini ada. Enggak ada masalah kalau sudah pegang ini, ujar Presiden.
Bagi yang mau menggunakan sertifikat itu untuk jaminan pinjaman ke bank, Presiden Jokowi berpesan agar dihitung dulu, dikalkulasi dulu, bisa ngangsur tidak. Kalau tidak, Presiden meminta agar tidak meminjam ke bank.