Jokowi Siapkan 'Omnibus Law' Untuk Permudah Izin Usaha 

Omnibus Law perlu penegasan karena di dalam UU selama ini terlalu banyak yang sudah menyerahkan kewenangan.
Kamis, 26 September 2019 10:45 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Pemerintahan Jokowi selalu berupaya untuk mempermudah perizinan usaha dan investasi. Untuk itu pemerintah tengah menyiapkan Omnibus Law mengenai perizinan berusaha.

Baca:Jokowi:Perizinan UsahaMasih Ruwet, Siapa yang Kuat?

Omnibus Law itu perlu penegasan karena di dalam undang-undang kita selama ini terlalu banyak undang-undang yang sudah menyerahkan kewenangan itu ke menterinya langsung. Padahal izin itu adalah pelaksanaan dari kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan, kata Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Darmin Nasution usai menghadiri Rapat Terbatas Penataan dan Persyaratan Penanaman Modal, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (25/9) sore.

Undang-undang Omnibus Law itu, lanjut Menko Perekonomian, nanti akan dimulai dengan penataan kembali kewenangan bahwa setiap undang-undang yang mengatur penyerahan kewenangan langsung kepada menteri atau kepala daerah itu harus dibaca bahwa itu kewenangan sebenarnya kewenangan Presiden yang dilimpahkan kepada menteri dan kepada daerah.

Jadi di kementerian maupun daerah ada hal-hal yang perlu didudukkan. Supaya jangan seperti sekarang, presiden mau melakukan suatu perubahan kemudian dijawab, ooo itu undang-undangnya bilang itu kewenangan saya. (padahal) Itu kewenangan Presiden, terang Darmin.

Baca juga :