Jokowi Teken Inpres Penyelenggaraan PON XX di Papua

Untuk mempercepat dukungan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX.
Selasa, 21 Januari 2020 11:46 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Percepatan Dukungan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua.

Baca:PON XX, Penataan Kawasan Olahraga di Papua Tepat Waktu

Itu untuk mempercepat dukungan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua.

Inpres tersebut ditujukan kepada: 1. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 2. Menteri Dalam Negeri; 3. Menteri Keuangan; 4. Menteri Pemuda dan Olahraga; 5. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 6. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 7. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; 8. Menteri Perhubungan; 9. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; 10. Menteri Kesehatan; 11. Menteri Perindustrian ; 12. Menteri Perdagangan; 13. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; 14. Menteri Komunikasi dan lnformatika; 15. Menteri Badan Usaha Milik Negara; 16. Menteri Pertanian; 17. Menteri Sosial; 18. Jaksa Agung Republik Indonesia; 19. Panglima Tentara Nasional Indonesia; 20. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 21. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; 22. Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; 23. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah; 24. Gubernur Provinsi Papua; 25. Wali Kota Jayapura; 26. Bupati Jayapura; 27. Bupati Mimika; dan 28. Bupati Merauke.

Secara umum, Presiden menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk mempercepat dukungan dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua.
Kepada, Menteri Dalam Negeri, Presiden menginstruksikan untuk: a. memfasilitasi dukungan kebijakan kepada pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua; dan b. memfasilitasi sinkronisasi dan harmonisasi dokumen perencanaan serta penganggaraan daerah dalam rangka penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua.

Baca juga :