Jokowi Teken Perpres Keanggotaan RI di Organisasi Dunia

Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 30 Tahun 2019.
Kamis, 20 Juni 2019 22:18 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Jakarta, Gesuri.id - Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 64 Tahun 1999 tentang Keanggotaan Indonesia dan Kontribusi Pemerintah Republik Indonesia pada Organisasi-Organisasi Internasional dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Pemerintah menganggap Keppres tersebut perlu diganti.

Untuk itu, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia Pada Organisasi Internasional.

Disebutkan dalam Perpres itu, Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia pada Organisasi Internasional bertujuan untuk: a. peran dan kinerja Indonesia di forum Internasional; b. hubungan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain; dan c. kepercayaan masyarakat internasional.

Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia diabdikan sebesar-besarnya untuk kepentingan nasional, bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres ini.

Keanggotaan Indonesia, menurut Perpres ini, dilakukan sesuai prosedur dan tata cara yang berlaku pada Organisasi Internasional dengan mempertimbangkan: a. prioritas nasional; b. kemampuan keuangan negara; dan c. keanggotaan Indonesia pada Organisasi Internasional sejenis.

Baca juga :