Jokowi Teken Perpres Kemenko Kemaritiman & Investasi

Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Selasa, 05 November 2019 14:22 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Dalam Perpres ini ditegaskan, bahwa Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dan dipimpin oleh Menteri Koordinator.

Baca:Jokowi Minta Menteri di KemenkoKemaritimanTekan Defisit

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi, bunyi Pasal 2 Perpres ini.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kemaritiman dan investasi; b. pengelolaan dan penangangan isu di bidang kemaritiman dan investasi; c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; d. pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah ditetapkan dalam Sidang Kabinet; e. penyelesaian permasalahan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar Kementerian/Lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud; f. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; dan g. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, menurut Perpres ini, mengoordinasikan : a. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM); b. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR); c. Kementerian Perhubungan; d. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK); e. Kementerian Kelautan dan Perikanan; f. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/BadanPariwisata dan Ekonomi Kreatif; g. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM); dan h. Instansi lain yang dianggap perlu. Organisasi Menurut Perpres ini, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi terdiri atas:a. Sekretariat Kementerian Koordinator; b. Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim; c. Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa; d. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur; e. Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Manusia, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan Budaya Maritim; f. Staf Ahli Bidang Hukum Laut; g. Staf Ahli Bidang Sosio-Antropologi Maritim; c. Staf Ahli Bidang Ekonomi Maritim; dan i. Staf Ahli Bidang Manajemen Konektivitas. Sekretariat Kementerian Koordinator berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator, serta dipimpin oleh Sekretaris Kementerian Koordinator, bunyi Pasal 6 ayat (1,2) Perpres ini.

Baca juga :