Jokowi Teken Perpres Komando Operasi Khusus Mabes TNI

Bercirikan kemampuan khusus dengan tingkat kecepatan gerak dan keberhasilan tinggi.
Kamis, 18 Juli 2019 20:11 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia.

Hal itu atas dasar pertimbangan dalam rangka menghadapi ancaman yang memiliki eskalasi tinggi dan dapat membahayakan ideologi Negara, kedaulatan Negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia (NKRI), dan melindungi segenap bangsa Indonesia.

Maka, pemerintah memandang perlu membentuk Komando Operasi Khusus Tentara Nasional Indonesia dari matra darat, laut, dan udara yang bercirikan kemampuan khusus dengan tingkat kecepatan gerak dan keberhasilan tinggi.

Atas dasar pertimbangan tersebut pada 3 Juli 2019,

Perpres ini mengubah susunan Markas Besar TNI menjadi:

Baca juga :