Jokowi Teken Perpres Penyederhanaan Perizinan Impor

Untuk menjaga keberlangsungan proses produksi industri yang memerlukan bahan baku dan/atau bahan penolong.
Kamis, 23 April 2020 18:19 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2020 tentang Penataan dan Penyederhanaan Perizinan Impor. (Tautan: https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176099/Perpres_Nomor_58_Tahun_2020.PDF)

Baca:Serahkan Bantuan Sembako,PuanMinta Warga Tunda Mudik

Hal itu atas dasar pertimbangan untuk menjaga ketersediaan barang dan konsumsi kebutuhan masyarakat yang terjangkau dan untuk menjaga keberlangsungan proses produksi industri yang memerlukan bahan baku dan/atau bahan penolong, perlu percepatan perizinan impor.

Juga, terkait percepatan proses perizinan impor, sehingga diperlukan penataan dan penyederhanaan perizinan impor yang diterbitkan oleh menteri/kepala lembaga yang diatur dalam undang-undang sektor terkait dengan tetap menjaga dan memperhatikan kepentingan nasional.

Baca juga :