Jokowi Teken Perpres Tunjangan Pegawai LPSK Capai Rp24,9Juta

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Selasa, 02 Juli 2019 22:06 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Itu atas pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Sekretariat Jenderal (Setjen) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pemerintah perlu mengganti Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Dalam Perpres ini disebutkan, pegawai (PNS atau pegawai lainnya) di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu, bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres ini.

Baca juga :