Jokowi Teken PP Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai

Pemerintah memandang perlu pengaturan yang mendukung percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Jum'at, 16 Agustus 2019 08:30 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan.

Hal itu atas pertimbangan untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) untuk transportasi jalan, pemerintah memandang perlu pengaturan yang mendukung percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) untuk transportasi jalan.

Dalam Perpres disebutkan, percepatan program Kendaraan Berbasis Listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk transportasi jalan diselenggarakan melalui: a. percepatan pengembangan industri KBL Berbasis Baterai dalam negeri; b. pemberian insentif; c. penyediaaan infrastruktur pengisian listrik dan pengaturan tarif tenaga listrik untuk KBL Berbasis Baterai; d. pemenuhan terhadap ketentuan teknis KBL Berbasis Baterai; dan e. perlindungan terhadap lingkungan hidup.

Percepatan pengembangan industri KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dilakukan melalui kegiatan industri KBL Berbasis Baterai danf atau industri komponen KBL Berbasis Baterai.

Industri kendaraan bermotor roda dua dan roda empat atau lebih dan industri komponen kendaraan bermotor yang telah memiliki izin usaha industri dan fasilitas manufaktur dan perakitan dapat mengikuti program percepatan KBL Berbasis Baterai untuk transportasi jalan, bunyi Pasal 5 ayat (2) Perpres ini.

Baca juga :