Jokowi Teken PP Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Kesehatan Kerja

Itu dalam rangka memberikan perlindungan bagi pekerja agar sehat, selamat, dan produktif.
Rabu, 15 Januari 2020 11:30 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja.

Baca:Tarif Peserta BPJSKesehatanKelas III Tidak Naik

Hal itu dalam rangka memberikan perlindungan bagi pekerja agar sehat, selamat, dan produktif, sehingga pemerintah memandang perlu dilakukan upaya kesehatan kerja yang merupakan bagian dari keselamatan dan kesehatan kerja secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan.

Menurut PP ini, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Kesehatan Kerja secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan.

Penyelenggaraan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud, dalam Pasal 2 ayat (2) PP ini, disebutkan meliputi upaya: a. pencegahan penyakit; b. peningkatan kesehatan; c. penanganan penyakit; dan d. pemulihan kesehatan. Penyelenggaraan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud wajib dipenuhi oleh Pengurus atau Pengelola Tempat Kerja dan Pemberi Kerja di semua Tempat Kerja, bunyi Pasal 3 PP ini. Penyelenggaraan Kesehatan Kerja, menurut PP ini, harus didukung oleh: a. sumber daya manusia; b. Fasilitas Pelayanan Kesehatan; c. peralatan Kesehatan Kerja; dan d. pencatatan dan pelaporan.

Baca juga :