Jokowi Teken PP Tenaga Teknis Kompeten di Perdagangan Jasa

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.  
Minggu, 15 Desember 2019 16:45 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 Tahun 2019 tentang Penyediaan Tenaga Teknis Yang Kompeten Di Bidang Perdagangan Jasa.

Itu atas dasar pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Baca:Jokowi Apresiasi Keputusan UNESCO Soal Pencak Silat

Menurut PP ini, jasa yang dapat diperdagangkan dalam Perdagangan Jasa meliputi: a. Jasa bisnis; b. Jasa distribusi; c. Jasa komunikasi; d. Jasa pendidikan; e. Jasa lingkungan hidup; f. Jasa keuangan; g. Jasa konstruksi dan teknik terkait; h. Jasa kesehatan dan sosial; i. Jasa rekreasi, kebudayaan, dan olahraga; j. Jasa pariwisata; k. Jasa transportasi; dan l. Jasa lainnya. Penyedia Jasa yang bergerak di bidang Perdagangan Jasa wajib didukung Tenaga Teknis yang Kompeten, bunyi Pasal 4 ayat (1) PP ini.

Sementara di ayat berikutnya disebutkan, pemberlakuan kerwajiban tersebut akan ditetapkan oleh Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, red), menteri, kepala lembaga pemerintah non kementerian, atau pimpinan lembaga sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga :