Jokowi Tetapkan Cuti Bersama ASN Tahun 2023, Total 8 Hari

Kebijakan itu dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
Kamis, 29 Desember 2022 13:35 WIB Jurnalis - Haerandi

Jakarta, Gesuri.id ‐ Presiden Joko Widodo menetapkan cuti bersama sebanyak lima kali bagi aparatur sipil negara (ASN) pada 2023.

Baca:Presiden Jokowi Serahkan Bansos untuk Pedagang di Pasar Sila

Kebijakan itu dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

Menetapkan cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023, dikutip dari salinan keppres tersebut di situs resmi Kementerian Sekretaris Negara, Jakarta, Kamis (29/12).

Cuti bersama tahun 2023 pertama jatuh pada 23 Januari. Cuti bersama itu dalam rangka perayaan Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

Baca juga :