Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Baca:Siapa Sebenarnya Jokowi? Begini Cerita Sudjiatmi
Itu guna mempertimbangkan agar pelaksanaan program Reformasi Birokrasi dilakukan secara berkesinambungan dan dapat berjalan dengan optimal, maka perlu ditetapkan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional untuk periode tahun 2020-2024.
(Tautan: https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176080/Keppres_Nomor_8_Tahun_2020.pdf)
Susunan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional, sesuai Keppres tersebut, sebagai berikut: a. Ketua : Wakil Presiden; b. Sekretaris : Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; c. Anggota : 1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; 2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; 3. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 4. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; 5. Menteri Dalam Negeri; 6. Kepala Staf Kepresidenan.