Jakarta, Gesuri.id -Anggota Komisi I DPR RI, Junico B.P. Siahaan, menyoroti pentingnya redefinisi konsep siaran dalam revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran yang tengah dibahas DPR RI.
Ia menilaiperkembangan teknologi digital telah mengaburkan batasan antara media konvensional dan platform digital, sehingga regulasi penyiaran yang ada perlu diperbarui secara fundamental.
Awalnya memang redefinisi ini penting. Karena kalau dibilang siaran, definisinya kan one to many. Sementara hari ini platform (digital) tidak merasa bahwa mereka menyiarkan, kata Junico, yang akrab disapa Nico, dikutip pada Jumat (18/7/2025).
Nico mengibaratkan situasi ini seperti konflik yang pernah terjadi antara taksi konvensional dan transportasi daring. Menurutnya, kedua sektor itu bersaing di industri yang sama, namun hanya satu pihak yang tunduk pada regulasi sebagai penyedia jasa transportasi.
Yang satu menganggap dirinya perusahaan perhubungan, yang satu bilang platform. Sementara mereka sudah ambil pangsa industri existing. Ini sama dengan penyiaran, ucapnya.