Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, mengkritisi Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melewati batas kewenangannya.
Menurut dia MK kini sudah lembaga pembuat Undang-Undang (UU) layaknya DPR.
Baca:Ini Momen Haru Pendeta Leo Curhat keGanjar Pranowo
Hal itu disampaikannya merespons putusan MK yang mengamanatkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen untuk direvisi.