Junimart Kritik Keras MK Yang Telah Melewati Batas Kewenangan! 

Menurut dia MK kini sudah lembaga pembuat Undang-Undang (UU) layaknya DPR.
Jum'at, 15 Maret 2024 02:21 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, mengkritisi Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melewati batas kewenangannya.

Menurut dia MK kini sudah lembaga pembuat Undang-Undang (UU) layaknya DPR.

Baca:Ini Momen Haru Pendeta Leo Curhat keGanjar Pranowo

Hal itu disampaikannya merespons putusan MK yang mengamanatkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen untuk direvisi.

Baca juga :