Ikuti Kami

Junimart Kritik Keras MK Yang Telah Melewati Batas Kewenangan! 

Menurut dia MK kini sudah lembaga pembuat Undang-Undang (UU) layaknya DPR.

Junimart Kritik Keras MK Yang Telah Melewati Batas Kewenangan! 
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, mengkritisi Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melewati batas kewenangannya.

Menurut dia MK kini sudah lembaga pembuat Undang-Undang (UU) layaknya DPR.

Baca: Ini Momen Haru Pendeta Leo Curhat ke Ganjar Pranowo

Hal itu disampaikannya merespons putusan MK yang mengamanatkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen untuk direvisi.

"MK sudah seperti DPR. Pembuat Undang-Undang. Mereka sudah melebihi kewenangannya," kata Junimart dikutip, Kamis (14/3). 

"Mereka itu kan secara Undang-Undang hanya untuk mendudukkan persoalan, yang tidak benar. Ini kan membenarkan yang mestinya bukan jadi kewenangan mereka," imbuh politikus senior PDI Perjuangan itu.

Lebih lanjut, menurut Junimart, ambang batas parlemen 4 persen saat ini sudah ideal.

Meski begitu putusan MK tetap harus dihormati.

Junimart menilai putusan MK itu harus dikaji secara akademis sebelum diputuskan berapa ambang batas parlemen yang akan diputuskan nanti.

Baca: Memaknai 34 Menit Ganjar Pranowo dan Najwa Shihab

"Menurut saya, apa pertimbangan MK itu ya harus, dikaji lah secara akademis," ucapnya.

".Jadi putusan MK itu tetap kita hormati walaupun sesungguhnya, kecerdasan-kecerdasam dalam putusan itu enggak muncul di sana," tandasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian pengujian aturan mengenai ambang batas parlemen 4 persen.

Quote