Junimart Minta KPU Segera Terbitkan PKPU 

PKPU terkait tata cara dan pelaksanaan Pemilu 2024, pasca-Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 30 P/HUM/2018.
Kamis, 25 Agustus 2022 11:20 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) terkait tata cara dan pelaksanaan Pemilu 2024, pasca-Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 30 P/HUM/2018.

Saya meminta KPU segera menerbitkan PKPU yang secara resmi mengatur terkait syarat dan ketentuan tentang calon anggota legislatif agar Putusan MA itu tidak menjadi bola liar dan perdebatan di masyarakat, kata Junimart di Jakarta, Rabu (24/8).

Hal itu dikatakannya terkait Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 30 P/HUM/2018 yang memperbolehkan mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024. Pertimbangannya karena terhadap hak asasi manusia (HAM), terutama hak politik warga negara untuk dipilih dan memilih.

Baca:Riyanta Dukung Penuh Komitmen Hadi Berantas Mafia Tanah

Baca juga :