Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang meminta Kemendagri menegur Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) untuk taat pada aturan yang melarang kepala desa terlibat politik praktis, khususnya soal dukungan perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode.
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas dan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sudah jelas mengatur bahwa kepala dan perangkat desa tidak boleh berpolitik praktis. Saya tidak sampaikan terkait dukungan APDESI beberapa waktu lalu, namun mereka harus paham aturan, kata Junimart dalam Rapat Kerja Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/4).
Baca:JunimartPertanyakan Anggaran Yang Terblokir di BPIP
Dia menyebutkan UU tentang Organisasi Kemasyarakatan menegaskan ormas berada di bawah pengawasan dan pembinaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendgari). Namun, dia menilai, saat ini banyak ormas bertindak kebablasan dan tidak tunduk pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku.