Jakarta, Gesuri.id - DPRD Kabupaten Lebak, Banten, memandang perlu pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (WFH) setiap hari Jumat.
Kebijakan WFH di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mulai diberlakukan pada tanggal 1 April 2026 yang ditandatangani oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Halson Nainggolan.
Baca:GanjarPranowo Tekankan Pentingnya Kritik
Pelaksanaan kebijakan tersebut perlu ada pengawasan yang ketat agar tidak menurunkan kinerja pegawai dan kualitas pelayanan publik tetap terjaga, kata Ketua DPRD Lebak, Juwita Wulandari, Kamis (9/4/2026).
Menurut politisi PDI Perjuangan ini, tanpa pengawasan yang ketat, kebijakan tersebut dapat berpotensi pada penurunan produktivitas kerja pegawai.