Jakarta, Gesuri.id - DPRD Kabupaten Lebak, Banten, memandang perlu pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (WFH) setiap hari Jumat.
Kebijakan WFH di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mulai diberlakukan pada tanggal 1 April 2026 yang ditandatangani oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Halson Nainggolan.
Baca: Ganjar Pranowo Tekankan Pentingnya Kritik
“Pelaksanaan kebijakan tersebut perlu ada pengawasan yang ketat agar tidak menurunkan kinerja pegawai dan kualitas pelayanan publik tetap terjaga,” kata Ketua DPRD Lebak, Juwita Wulandari, Kamis (9/4/2026).
Menurut politisi PDI Perjuangan ini, tanpa pengawasan yang ketat, kebijakan tersebut dapat berpotensi pada penurunan produktivitas kerja pegawai.
“Iya WFH ini kan bukan berarti bebas tetapi semua aktivitas harus berjalan disiplin, terukur dan diwasi,” jelas Juwita.
Penjabat (Pj) Sekda Lebak Halson Nainggolan mengatakan, kebijakan WFH tertuang dalam Surat Edaran Nomor: B.000.8/16-Bag. Organisasi/IV/2026.
Baca: Ini 7 Fakta Unik & Menarik Tentang Ganjar Pranowo
Kebijakan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tanggal 31 Maret 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
“Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan,” ujar Halson.
Namun ada beberapa pejabat yang dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap melaksanakan WFO.

















































































