Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan, Kapitra Ampera menyoroti adanya somasi terbuka yang dilayangkan oleh Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) kepada Kejaksaan Agung RI, terkait penanganan kasus penjualan hak tagih utang salah satu bank nasional oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Baca:Pertemuan Mega-Moeldoko Tanpa Bukti, Tempo Langgar Etika!
Kapitra yang juga praktisi hukum ini menegaskan agar diskriminasi hukum tidak lagi terjadi di negeri ini.
Tidak boleh ada diskriminasi penegakan hukum karena itu melanggar kepastian dan hak asasi manusia serta azaz hukum equalized, tegas Kapitra pada awak media, Senin (15/3).