Kapitra Ampera Tegaskan Komnas HAM Harus Dibubarkan

"Abuse of power karena kewenangan Komnas, menurut undang-undang hanya 2 hal, crime against humanity dan genosida".
Jum'at, 11 Juni 2021 09:30 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Jakarta, Gesuri.id - Politikus PDI Perjuangan Kapitra Amperamenyebut bahwa Komnas HAM hanya memiliki kewenangan untuk menangani pelanggaran HAM berat, bukan mengurusi soal TWK KPK.

Baca:Guru Besar UNJ Puji Karya Ilmiah Mega di Jurnal Pertahanan

Saya rasa Komnas HAM ini harus dibubarkan karena telah melampaui kewenangannya atau abuse of power karena kewenangan Komnas, menurut undang-undang hanya 2 hal, crime against humanity dan genosida, jelas Kapitra, Rabu (9/6).

Itu dikatakannya merespon secara keras terhadap upaya Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang memanggil pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca juga :