Ikuti Kami

Kapitra Ampera Tegaskan Komnas HAM Harus Dibubarkan

"Abuse of power karena kewenangan Komnas, menurut undang-undang hanya 2 hal, crime against humanity dan genosida".

Kapitra Ampera Tegaskan Komnas HAM Harus Dibubarkan
Politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera.

Jakarta, Gesuri.id - Politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera menyebut bahwa Komnas HAM hanya memiliki kewenangan untuk menangani pelanggaran HAM berat, bukan mengurusi soal TWK KPK.

Baca: Guru Besar UNJ Puji Karya Ilmiah Mega di Jurnal Pertahanan

"Saya rasa Komnas HAM ini harus dibubarkan karena telah melampaui kewenangannya atau abuse of power karena kewenangan Komnas, menurut undang-undang hanya 2 hal, crime against humanity dan genosida," jelas Kapitra, Rabu (9/6).

Itu dikatakannya merespon secara keras terhadap upaya Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang memanggil pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Pemanggilan itu didasari adanya laporan dugaan pelanggaran HAM dalam tes wawasan kebangsaan dalam alih pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara.Kapitra

Ia mempertanyakan indikasi pelanggaran HAM berat apa yang telah dilakukan oleh pimpinan KPK.

Baca: Profesor Jepang: Mega Bertahan Meski Ditentang Rezim Orba

"Kalau KPK kan ini soal tes orang tidak lolos ikut tes. Hubungannya dengan pelanggaran HAM berat, apa?" katanya.

"Karena Komnas tidak memberikan contoh pelaksanaan undang-undang, lebih baik saya rasa dibubarkan saja," sambung Kapitra.

Quote