Kapolri Dideadline 3 Bulan Tuntaskan Kasus Novel Baswedan

Presiden menilai bahwa kasus penyerangan Novel Baswedan adalah kasus yang sulit sehingga membutuhkan waktu yang lama untuk mengungkapnya.
Jum'at, 19 Juli 2019 13:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo memberikan waktu 3 bulan kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk menyelesaikan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

Kalau Kapolri kemarin menyampaikan akan meminta waktu 6 bulan, saya sampaikan 3 bulan tim teknis bisa menyelesaikan apa yang kemarin disampaikan, kata Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Jumat (19/7).

Baca:Jokowi Didesak Ambil Alih KasusNovel

Pada Kamis (17/7) Tim Pencari Fakta (TPF) kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan merekomendasikan Kapolri untuk melakukan pendalaman terhadap keberadaan tiga orang yang diduga terkait kasus tersebut dengan membentuk tim teknis dengan kemampuan spesifik.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian lalu membentuk lagi tim teknis atas hasil investigasi yang didapat TPF yang dipimpin Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Idham Azis dengan masa kerja 6 bulan.

Baca juga :