Probolinggo, Gesuri.id Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat dinilai menjadi momentum strategis untuk memberikan kepastian hukum bagi tempat-tempat suci yang dijaga komunitas adat.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah Pura Luhur Poten di kawasan Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Anggota Komisi VIII DPR RI, I Ketut Kariyasa Adnyana, menegaskan pentingnya perlindungan regulasi yang jelas bagi ruang adat dan tempat ibadah masyarakat Tengger agar kelestariannya terus terjaga.
Baca:Perjalanan HidupGanjarPranowo Lengkap dengan Rekam Jejak
Masyarakat Tengger memiliki tradisi dan tempat ibadah yang sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka. Tentu keberadaannya perlu mendapat perhatian khusus dalam penyusunan regulasi masyarakat adat, ujar Kariyasa usai Kunjungan Kerja Komisi VIII DPR RI ke Komunitas Hindu Tengger di Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (3/9).