Ikuti Kami

Kariyasa Dorong RUU Masyarakat Adat Beri Kepastian Hukum Pura Luhur Poten Bromo

Pentingnya perlindungan regulasi yang jelas bagi ruang adat dan tempat ibadah masyarakat Tengger agar kelestariannya terus terjaga.

Kariyasa Dorong RUU Masyarakat Adat Beri Kepastian Hukum Pura Luhur Poten Bromo
​Anggota Komisi VIII DPR RI, I Ketut Kariyasa Adnyana.

​Probolinggo, Gesuri.id — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat dinilai menjadi momentum strategis untuk memberikan kepastian hukum bagi tempat-tempat suci yang dijaga komunitas adat. 

Salah satu yang menjadi sorotan adalah Pura Luhur Poten di kawasan Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

​Anggota Komisi VIII DPR RI, I Ketut Kariyasa Adnyana, menegaskan pentingnya perlindungan regulasi yang jelas bagi ruang adat dan tempat ibadah masyarakat Tengger agar kelestariannya terus terjaga.

Baca: Perjalanan Hidup Ganjar Pranowo Lengkap dengan Rekam Jejak

"Masyarakat Tengger memiliki tradisi dan tempat ibadah yang sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka. Tentu keberadaannya perlu mendapat perhatian khusus dalam penyusunan regulasi masyarakat adat," ujar Kariyasa usai Kunjungan Kerja Komisi VIII DPR RI ke Komunitas Hindu Tengger di Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (3/9).

​Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini menjelaskan bahwa Pura Luhur Poten secara berkala diperbaiki dan diperluas seiring meningkatnya aktivitas peribadatan umat. Namun, karena berdiri di kawasan hutan, status legalitas lahan tersebut memerlukan kejelasan agar tidak memicu sengketa di masa depan.

Baca: Ini 5 Kutipan Inspiratif Ganjar Pranowo Tentang Anak Muda

​Ia mencontohkan sertifikasi rumah ibadah yang berhasil dilakukan di daerah lain. "Statusnya harus jelas. Sebagai pembanding, beberapa aset pura di Indonesia, seperti di Rawamangun, sudah tersertifikasi sehingga kepemilikannya sah bagi umat dan pengempon-nya," kata legislator asal Daerah Pemilihan Bali tersebut.

​Lebih lanjut, Kariyasa menilai masyarakat Tengger konsisten menjaga kelestarian alam, hutan, dan situs suci mereka secara turun-temurun. Oleh karena itu, pengesahan RUU Masyarakat Adat kelak wajib melibatkan dan mengakomodasi kepentingan komunitas lokal.

​Langkah ini dianggap tidak hanya menjamin kebebasan beribadah dan pelestarian budaya, tetapi juga berdampak positif pada perekonomian warga. Selama ini, kawasan Tengger menjadi destinasi unggulan yang memadukan pesona wisata alam dan wisata spiritual.

​"Wisata di sini sangat berkembang, baik wisata alam maupun spiritual. Geliat ekonomi ini tak lepas dari peran aktif masyarakat dalam menjaga pura dan mentaati adat istiadat mereka," tutupnya.

Quote