Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR RI I Ketut Kariyasa Adnyana menekankan pentingnya percepatan pengesahan regulasi perlindungan pekerja informal dan penguatan fasilitas trauma center di daerah transit.
Kariyasa menyebut bahwa proses legislasi untuk Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) saat ini telah memasuki fase krusial. Setelah menyelesaikan pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja) dan ditetapkan dalam Sidang Paripurna, DPR RI kini menunggu masukan final dari tim pemerintah untuk merampungkan aturan tersebut.
Menurutnya, urgensi UU PPRT terletak pada transformasi status pekerja dari sektor informal menjadi formal. Langkah ini dipandang sebagai solusi strategis untuk memberikan kepastian hukum bagi sekitar lima juta pekerja informal yang selama ini rentan terhadap eksploitasi dan kendala pemenuhan hak-hak dasar, termasuk standardisasi jam kerja yang layak.
Baca:Ini 5 Kutipan InspiratifGanjarPranowo Tentang Anak Muda
Kami di Panja sudah selesai dan sudah ditetapkan dalam Paripurna. Sekarang tinggal menunggu masukan dari pemerintah. Kami akan terus dorong agar UU PPRT ini dapat segera disahkan oleh Presiden pada tahun ini, sehingga perlindungan terhadap pekerja rumah tangga memiliki payung hukum yang kuat, ujar Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu saat melakukan kunjungan kerja Baleg DPR RI ke Shelter St. Theresia, Sekupang, Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (21/2).