Kariyasa Tegaskan Kasus Bullying di Pemalang Tak Boleh Cuma Berhenti di Hukum

Kasus ini tak boleh hanya selesai di ranah hukum, melainkan harus jadi pemicu evaluasi total sistem perlindungan anak di Indonesia.
Selasa, 06 Oktober 2026 11:39 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR RI, I Ketut Kariyasa Adnyana, menegaskan bahwa kasus perundungan yang menimpa MH (8), siswa kelas 2 SD di Pemalang hingga meninggal dunia, harus menjadi sinyal bahaya bagi pemerintah dan instansi terkait.

Kasus ini tak boleh hanya selesai di ranah hukum, melainkan harus jadi pemicu evaluasi total sistem perlindungan anak di Indonesia.

​Kariyasa menyampaikan keprihatinan mendalam atas wafatnya korban setelah sempat menjalani perawatan intensif selama sembilan hari di rumah sakit.

Baca:Ini 5 Kutipan Inspiratif Ganjar Pranowo Tentang Anak Muda

​Jangan sampai negara baru hadir setelah ada korban. Begitu ada indikasi kekerasan atau perundungan, sistem perlindungan harus langsung bergerak. Jangan menunggu sampai timbul tragedi, tegas politikus PDI Perjuangan tersebut di Jakarta.

Baca juga :