Kariyasa Usul RUU Larangan Minol Jadi RUU Pengaturan Minol 

"Apalagi disintegrasi bangsa, mengingat kesepakatan bahwa negara kita ini beragam Suku, beragam agama".
Sabtu, 18 September 2021 16:30 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Buleleng, Gesuri.id - Anggota Baleg, DPR RI, Fraksi PDI Perjuangan, I Ketut Kariyasa Adnyana mengingatkan dalam membuat UU (Undang-Undang Larangan Minol) jangan sampai membuat kegaduhan.

Baca:PDI Perjuangan Pastikan Tak Inginkan Presiden Tiga Periode

Apalagi disintegrasi bangsa, mengingat kesepakatan bahwa negara kita ini beragam Suku, beragam agama, ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) yang menghadirkan Institusi Polri dan Dirjen Bea Cukai, Kamis (16/9).

Hadir secara daring, I Ketut Kariyasa Adnyana senantiasa mengingatkan bahwa dalam penyusunan RUU Larangan Minol ini harus mendengar masukan dari berbagai pihak.

Baca juga :