Jakarta, Gesuri.id - Pemerintah Kabupaten Landak bergerak menertibkan distribusi gas elpiji 3 kilogram. Kebijakan itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 500.10.1/14/EkbangSDA tertanggal 29 Januari 2026.
Penertiban dilakukan untuk menjaga ketersediaan pasokan sekaligus menutup celah penyalahgunaan di lapangan. Pangkalan yang membandel disiapkan sanksi.
Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan, elpiji 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi rumah tangga kurang mampu, pelaku usaha mikro, nelayan, dan petani.
ASN, masyarakat mampu, serta pelaku usaha seperti restoran, hotel, dan laundry wajib beralih ke LPG non-subsidi, tegas Karolin, dikutip Minggu (01/02).
Untuk memastikan penyaluran gas subsidi benar-benar tepat sasaran, penertiban dilakukan menyeluruh. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2021 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu.