Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Pansus RUU Desain Industri DPR RI, Mufti Aimah Nurul Anam, menyoroti maraknya karya pengrajin kecil di Bali yang kerap dibajak dan dijiplak oleh pihak tidak bertanggung jawab. Ia menilai negara tidak cukup hanya memberikan sertifikat pelindungan, tetapi juga harus hadir melalui pendampingan dan penegakan hukum yang tegas.
Para perajin kecil sering kali baru sadar setelah karyanya beredar dengan nama orang lain. Oleh karena itu, kami berusaha agar peristiwa ini tidak terulang kembali, tegas Mufti saat membuka agenda Kunjungan Kerja Pansus RUU Desain Industri di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Bali, Denpasar, dikutip Jumat (18/9/2026).
Menurut Mufti, Bali merupakan salah satu daerah yang memiliki banyak produk desain dengan nilai ekonomi dan budaya tinggi. Berbagai karya seperti ukiran, kain songket, kerajinan perak Celuk, hingga furnitur asal Bali telah dikenal hingga mancanegara.
Namun, ketenaran tersebut juga membuat karya para pengrajin rentan dimanfaatkan dan ditiru oleh pihak lain. Kondisi ini dinilai merugikan para pelaku industri kreatif, khususnya pengrajin kecil yang memiliki keterbatasan dalam melindungi karya mereka.
Mufti menjelaskan, desain industri merupakan bagian penting dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI) karena memberikan nilai tambah sekaligus identitas pada sebuah produk. Karena itu, pelindungan terhadap desain menjadi semakin penting di tengah persaingan perdagangan global.