Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Pansus RUU Desain Industri DPR RI, Mufti Aimah Nurul Anam, menyoroti maraknya karya pengrajin kecil di Bali yang kerap dibajak dan dijiplak oleh pihak tidak bertanggung jawab. Ia menilai negara tidak cukup hanya memberikan sertifikat pelindungan, tetapi juga harus hadir melalui pendampingan dan penegakan hukum yang tegas.
“Para perajin kecil sering kali baru sadar setelah karyanya beredar dengan nama orang lain. Oleh karena itu, kami berusaha agar peristiwa ini tidak terulang kembali,” tegas Mufti saat membuka agenda Kunjungan Kerja Pansus RUU Desain Industri di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Bali, Denpasar, dikutip Jumat (18/9/2026).
Menurut Mufti, Bali merupakan salah satu daerah yang memiliki banyak produk desain dengan nilai ekonomi dan budaya tinggi. Berbagai karya seperti ukiran, kain songket, kerajinan perak Celuk, hingga furnitur asal Bali telah dikenal hingga mancanegara.
Namun, ketenaran tersebut juga membuat karya para pengrajin rentan dimanfaatkan dan ditiru oleh pihak lain. Kondisi ini dinilai merugikan para pelaku industri kreatif, khususnya pengrajin kecil yang memiliki keterbatasan dalam melindungi karya mereka.
Mufti menjelaskan, desain industri merupakan bagian penting dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI) karena memberikan nilai tambah sekaligus identitas pada sebuah produk. Karena itu, pelindungan terhadap desain menjadi semakin penting di tengah persaingan perdagangan global.
Saat ini Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Namun, menurut Mufti, aturan tersebut masih memiliki sejumlah kelemahan, baik dari sisi substansi, implementasi, sosialisasi, maupun penegakan hukum.
“Kasus pelanggaran hak atas desain industri sering kali tidak ditindak dengan tegas. Hal ini menyebabkan para pelanggar tidak jera dan pemegang hak kehilangan kepercayaan terhadap sistem hukum,” kritik tajam Mufti.
Karena itu, Pansus RUU Desain Industri DPR RI turun langsung ke Bali untuk menyerap aspirasi dari berbagai pihak, mulai dari masyarakat, akademisi, praktisi, pemerintah daerah, hingga pelaku industri kecil.
Sejumlah aspek menjadi perhatian dalam penyusunan RUU tersebut, di antaranya kemudahan birokrasi pendaftaran desain industri, pemangkasan dan keringanan biaya bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK), optimalisasi layanan secara digital, pelindungan terhadap ekspresi budaya tradisional, serta penguatan sanksi terhadap pelanggaran desain di platform jual beli daring.
Pansus juga terus mematangkan sejumlah isu yang dinilai relevan dengan perkembangan zaman. Di antaranya rumusan kebaruan, masa tenggang publikasi, perluasan objek pelindungan terhadap produk digital, potensi tumpang tindih dengan aturan hak cipta, hingga mekanisme penyelesaian sengketa.
Mufti menegaskan, penyempurnaan RUU Desain Industri harus memastikan regulasi mampu mengikuti perkembangan teknologi sekaligus memberikan pelindungan nyata bagi para pencipta dan pengrajin.
Ia menekankan, RUU Desain Industri tidak boleh hanya berpihak kepada korporasi besar. Regulasi tersebut harus mampu melindungi pengrajin kecil, desainer muda, dan pelaku UMKM dari praktik penjiplakan.
“Persoalan semacam ini tidak akan tuntas hanya dengan menerbitkan sertifikat. Negara harus hadir sampai ke tingkat pendampingan,” pungkasnya.

















































































