Kasus Aurélie Moeremans dan Darurat Child Grooming: Ujian Serius Bagi UU TPKS

Penulis: Rusmarnie Rusli, Ketua Bidang Kesehatan Perempuan dan Anak DPN REPDEM, Ketua DPD Repdem Banten.
Sabtu, 17 Januari 2026 18:51 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Kasus yang menimpa Aurlie Moeremans bukan sekadar peristiwa individual. Ia adalah peringatan keras tentang darurat child grooming di Indonesia, sekaligus ujian nyata bagi keberanian negara menegakkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Ketika seorang anak menjadi korban manipulasi seksual yang sistematis, persoalannya tidak berhenti pada pelaku, tetapi meluas pada kegagalan perlindungan sosial dan hukum.

Child grooming adalah kejahatan yang sering luput dari kesadaran publik karena tidak selalu dimulai dengan kekerasan fisik. Pelaku membangun relasi emosional, kepercayaan, dan ketergantungan psikologis secara bertahap.

Dalam banyak kasus, korban bahkan tidak menyadari bahwa dirinya sedang dijerat. Pola ini terlihat jelas dalam berbagai kasus kekerasan seksual terhadap anak, termasuk yang menyeruak lewat kasus Aurelie dalam buku yang ditulisnya dibagiakan secara gratis di media sosial yaitu MemoarBroken Strings: Kepingan Masa Muda yang Patah

UU TPKS sejatinya telah memberikan terobosan penting. Undang-undang ini menegaskan bahwa kekerasan seksual tidak terbatas pada sentuhan atau pemaksaan fisik, melainkan mencakup manipulasi, bujuk rayu, ancaman, dan penyalahgunaan relasi kuasa; inti dari praktik child grooming. Dengan demikian, tidak ada lagi ruang abu-abu untuk membenarkan kejahatan seksual terhadap anak dengan dalih kedekatan, perhatian, atau hubungan personal.

Baca juga :