Ikuti Kami

Kasus Aurélie Moeremans dan Darurat Child Grooming: Ujian Serius Bagi UU TPKS

Penulis: Rusmarnie Rusli, Ketua Bidang Kesehatan Perempuan dan Anak DPN REPDEM, Ketua DPD Repdem Banten.

Kasus Aurélie Moeremans dan Darurat Child Grooming: Ujian Serius Bagi UU TPKS
Rusmarnie Rusli, Ketua Bidang Kesehatan Perempuan dan Anak DPN REPDEM, Ketua DPD Repdem Banten. (istimewa)

Jakarta, Gesuri.id - Kasus yang menimpa Aurélie Moeremans bukan sekadar peristiwa individual. Ia adalah peringatan keras tentang darurat child grooming di Indonesia, sekaligus ujian nyata bagi keberanian negara menegakkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). 

Ketika seorang anak menjadi korban manipulasi seksual yang sistematis, persoalannya tidak berhenti pada pelaku, tetapi meluas pada kegagalan perlindungan sosial dan hukum.

Child grooming adalah kejahatan yang sering luput dari kesadaran publik karena tidak selalu dimulai dengan kekerasan fisik. Pelaku membangun relasi emosional, kepercayaan, dan ketergantungan psikologis secara bertahap. 

Dalam banyak kasus, korban bahkan tidak menyadari bahwa dirinya sedang dijerat. Pola ini terlihat jelas dalam berbagai kasus kekerasan seksual terhadap anak, termasuk yang menyeruak lewat kasus Aurelie dalam buku yang ditulisnya dibagiakan secara gratis di media sosial yaitu "Memoar Broken Strings: Kepingan Masa Muda yang Patah"

UU TPKS sejatinya telah memberikan terobosan penting. Undang-undang ini menegaskan bahwa kekerasan seksual tidak terbatas pada sentuhan atau pemaksaan fisik, melainkan mencakup manipulasi, bujuk rayu, ancaman, dan penyalahgunaan relasi kuasa; inti dari praktik child grooming. Dengan demikian, tidak ada lagi ruang abu-abu untuk membenarkan kejahatan seksual terhadap anak dengan dalih “kedekatan”, “perhatian”, atau “hubungan personal”.

Namun, kasus Aurelie juga membuka persoalan lama yang belum selesai: budaya menyalahkan korban. Alih-alih fokus pada pola kejahatan dan tanggung jawab pelaku, publik kerap terseret pada penghakiman terhadap anak; cara berpakaian, sikap, atau relasinya. 

Cara pandang ini bukan hanya keliru, tetapi bertentangan langsung dengan semangat UU TPKS yang secara tegas menempatkan anak sebagai korban yang harus dilindungi.
Lebih jauh, kasus ini memperlihatkan lemahnya sistem deteksi dini dan pencegahan. Keluarga, sekolah, institusi sosial, dan ruang digital sering kali gagal membaca tanda-tanda awal grooming: komunikasi tertutup, relasi yang terlalu intim lintas usia, perubahan perilaku anak, hingga normalisasi kedekatan yang melampaui batas. Ketika kejahatan akhirnya terungkap, kerusakan psikologis sudah terlanjur dalam.

UU TPKS No. 12 Tahun 2022 tidak boleh berhenti sebagai simbol kemajuan hukum. Ia harus ditegakkan secara konsisten dan berani. Aparat penegak hukum dituntut berpihak pada korban, menggunakan perspektif korban, dan menghentikan praktik yang meragukan kesaksian anak.

Negara juga wajib memastikan pemulihan korban berjalan seiring dengan proses hukum, bukan sebagai pelengkap belaka.

Kasus Aurelie seharusnya menjadi titik balik. Jika negara dan masyarakat gagal mengambil pelajaran, maka kita sedang membiarkan child grooming terus berulang dengan wajah dan korban yang berbeda. 

Melindungi anak bukan pilihan moral semata, melainkan kewajiban hukum dan tanggung jawab kolektif. Dalam kejahatan terhadap anak, diam bukan netral; diam adalah keberpihakan pada pelaku.

Kepada para korban child grooming kalian tidak sendiri, dan kalian tidak bersalah. Apa yang kalian alami adalah kejahatan, bukan kekeliruan pribadi. 

Negara telah menyediakan payung hukum melalui UU TPKS No. 12 Tahun 2022 yang menjamin perlindungan, pendampingan, dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual, termasuk yang terjadi melalui manipulasi dan tipu daya.

Bersuara adalah langkah pertama memutus siklus child grooming. Setiap kesaksian adalah cahaya bagi korban lain yang masih terjebak dalam sunyi. Negara, masyarakat, dan hukum hanya dapat bekerja jika kebenaran diberi ruang untuk muncul. Suaramu penting. Keberanianmu menyelamatkan masa depan.

Quote