Kasus Paniai, ST Burhanuddin: Masih Teliti Berkas

Peristiwa Paniai di Papua dinyatakan sebagai kasus pelanggaran HAM berat.
Sabtu, 29 Februari 2020 14:37 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan pihaknya masih meneliti berkas penyelidikan Peristiwa Paniai di Papua yang dinyatakan sebagai kasus pelanggaran HAM berat oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Baca:ST Burhanuddin: Jangan Asal Jerat Pidana Kepala Desa

Ini kan berkasnya masih dilakukan penelitian. Kami akan laporkan nanti kalau sudah selesai, kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (28/2).

Menurut dia, Kejaksaan Agung masih mempunyai waktu yang cukup panjang untuk meneliti berkas tersebut.

ST Burhanuddin mengatakan, Kejaksaan Agung masih melakukan penelitian lantaran berkas penyelidikan peristiwa tersebut cukup banyak.

Baca juga :