Ikuti Kami

ST Burhanuddin: Jangan Asal Jerat Pidana Kepala Desa

Ia meminta setiap laporan diteliti sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.

ST Burhanuddin: Jangan Asal Jerat Pidana Kepala Desa
Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Jakarta, Gesuri.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta para Kepala Kejaksaan Tinggi untuk lebih selektif menindaklanjuti kasus soal dana desa. 

Baca: Citra Kejagung Dipimpin Burhanuddin Jadi Lembaga Unggul

Ia meminta setiap laporan diteliti sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Terkait itu, ia juga mengingatkan jajarannya di daerah untuk jangan main asal seret saja kepala desa dengan jerat pidana, meski terindikasi melakukan penyelewengan dana desa.

Sebab, menurutnya, orang-orang desa yang mengajukan diri sebagai kepala desa sebagai posisi terpandang di desa, lanjutnya, tidak ada yang mengincar dana desa saat mencalonkan diri.

Burhanuddin mengatakan bisa saja hal itu terjadi karena kepala desa tidak paham soal pengelolaan dana. Sehingga kejaksaan perlu berhati-hati.

"Khususnya dana desa ini, minta perhatian. Untuk penanganan, saya minta langkah mens rea-nya, tolong diperhatikan. Saya orang desa, saya tahu persis seorang kepala desa dipilih masyarakat secara langsung," kata Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/2).

"Mari kita bina, sehingga langkah ke depan, dana desa betul-betul digunakan keperluan yang diperuntukkan," ucapnya menambahkan.

Baca: Burhanuddin: Kasus Jiwasraya Bikin Investor Asing 'Emoh' !

Burhanuddin juga menyampaikan kepala desa adalah masyarakat biasa yang jauh dari sistem administrasi negara. Sehingga tanggung jawab pengelolaan desa berada di pemerintah daerah di atasnya.

"Kalau pemda tidak memberikan kursus pembekalan kepada kepala desa atau sekretaris desa, artinya kepala daerah harus bertanggung jawab untuk itu [korupsi dana desa]," tuturnya.

Quote